Lintas NusaTerbaru

Jokowi Didesak Cabut Izin Tambang di Pulau Kecil

Salah satu aktivitas penambangan di pulau kecil/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Di perayaan Hari Laut Internasional yang jatuh pada tiap tanggal 8 Juni, Koalisi Pesisir dan Laut Indonesia kembali menyuarakan sekaligus mendesak pemerintah pusat mencabut izin tambang di pulau kecil, tepatnya di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, Pulau Lembata di NTT, dan Pulau Bangka.

Koalisi Pesisir dan Laut Indonesia membuat petisi di change.org mengacu pada UU No 27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tak boleh ditambang.

“Dari 17.508 pulau di Indonesia, 76% di antaranya adalah pulau kecil. Dan banyak di antara pulau-pulau itu sudah dikapling tambang,” tulis mereka dalam petisi tersebut seperti dikutip redaksi, Kamis (8/6/2017).

“Bukannya memanfaatkan keindahan pulau-pulau kecil untuk pariwisata, pembangunan oleh pemerintah malah mengancam alam dan masyarakat yang hidup di pulau itu. Hingga Januari 2017, ada 9.314 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tulis mereka lagi.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Koalisi Pesisir dan Laut Indonesia menulis, di Pulau Romang 97 persen luas wilayahnya telah diberikan untuk tambang emas. Sekitar 3.000 penduduk Pulau Romang akan dipindahkan ke Pulau Wetar, yang ternyata 85 persen juga sudah dikuasai tambang.

“Kalau kamu pernah mengagumi keindahan pulau-pulau di NTT, beberapa tahun lagi mungkin tidak akan menjumpai pemandangan yang sama. Soalnya 309 izin usaha pertambangan sudah menyebar di hampir semua kabupaten dan juga Pulau Lembata, Alor, Sumba, Sabu Raijua, dan Pulau Flores,” sambung mereka.

Petisi ini diwakili Deddy Modok, Cor Sakeng, dan Selvie Kahiking. Perjuangan lima tahun warga Pulau Bangka berbuah manis. Menteri ESDM Ignasiun Jonan diketahui telah mencabut izin tambang di Pulau Bangka.

“Tepat di Hari Laut Internasional ini, kami minta bantuan kamu untuk bersuara dengan mendukung petisi ini. Bantu selamatkan pulau kami. Suara kalian jugalah yang membantu warga Pulau Bangka. Presiden sudah deklarasikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Bagaimana bisa menjadi poros jika pulau-pulau yang ada malah akan dihancurkan? Mari bersama-sama minta Presiden Joko Widodo: Cabut Izin Tambang di Pulau Kecil! Karena itu jelas melanggar hukum dan menghancurkan ruang hidup rakyat!,” kata mereka.

Baca Juga:  Film Lafran Tayang Spesial Untuk HUT ke-77 HMI

Sampai berita ini duturunkan sudah ada 3.339 orang yang ikut serta menandatangani petisi tersebut. Koalisi Pesisir dan Laut Indonesia membutuhkan angka 5.000 tandatangan, yang berarti masih kurang 1.661 lagi. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts