Hukum

Johar Firdaus Penuhi Panggilan Penyidik KPK

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka Kasus Suap Pembahasan RAPBD.P Tahun Anggaran (TA) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau Johar Firdaus alias JOH menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/5/2016). Dia menyambangi markas Agus Rahardjo dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Razman Arief Nasution. Johan mengaku kedatangannya ke Gedung KPK tidak lain untuk memenuhi panggilan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan.

“Untuk memenuhi pemeriksaan,” tutur Johar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Di tempat sama, Razman menyebutkan bahwa kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah ini ada maksud dan tujuan lain, yakni meminta KPK agar kliennya yang tersandung kasus korupsi dapat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan di Pengadilan Pekanbaru Riau.

“Alasannya banyak sekali menurut kami, putusan-putusan yang kami lihat dan kami dalami membuat kami khawatir, ada sesuatu yang orang punya pengaruh di sana,” imbuh Razman.

Lebih lanjut Razaman mengatakan bahwa kliennya yakni Johar Firdaus pernah bertemu dengan seseorang mantan penguasa di Provinsi Riau yang tengah menjalani hukuman KPK. Mereka bertemu secara tidak sengaja di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru Riau. Dalam pertemuan tersebut, kata dia seseorang yang tengah menjalani hukuman itu membicarakan hal-hal yang berbau politik. Padahal, lanjut dia, sedianya tidaklah etis seseorang yang tengah menjalani masa hukuman membicarakan perihal itu. Hanya saja Razman enggan menyebutkan siapa nama orang tersebut.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Maka dari itu, kami meminta kepada KPK agar dia dipindahkan ke Jakarta. Sehingga tidak lagi berpolitik disana, karena itu dapat merusak tatanan politik ada,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. Kemudian KPK menetapkan kembali dua orang tersangka. Keduanya adalah Bupati Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Keduanya diduga menerima uang suap dari AM sekitar Rp 900 juta. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk meloloskan RAPDP Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Akubatnya, Suparman dan Johar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu F)

Related Posts