Politik

Jika Tujuannya Demoraksi, UU Pemilu 2017 Banyak Melanggarnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jika Tujuannya Demoraksi, UU Pemilu 2017 Banyak Melanggarnya. Direktur Lembaga Survey Indonesia (LSI) Denny JA menilai, jika menggunakan perspektif demokrasi, UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR 2017  memiliki cacat fundamental.

“Memang dalam praktek sistem Demokrasi ada banyak nuansa, seperti sistem parlementer atau presidential. Kedua nuansa itu sama sahnya. Namun semua nuansa itu tetap tidak melanggar nilai utama yang justru membuat sistem demokrasi itu berharga,” kata Denny dalam pesan singkatnya, Rabu, 26 Juli 2017.

Baca: UU Pemilu Memiliki Tiga Cacat!

Dari kaca mata konsolidasi demokrasi dan evolusi kualitas demokrasi, kata Denny, UU pemilu 2017 itu justru menjadi kemunduran. Terasa tak kuatnya arah politik pembuat UU itu soal institutional design yang dituju.

“Itu tergambar dari pilihan desainnya. Di satu sisi ingin pemilu serentak presiden dan DPR. Di sisi lain, menggunakan hasil pemilu sebelumnya sebagai basis perhitungan. Ia bukan saja kontradiktif tapi melanggar beberapa prinsip utama demokrasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Namun, tambahnya, tentu saja kata akhir ada pada Judicial Review MK nanti atas UU ini. Apapun keputusan MK, kita tunduk sebagai konsekwensi prosedur yang sudah disepakati bersama.

“Sebut saja ini toleransi yang harus dikembangkan warga yang baik. Kita harus tunduk pada aturan hukum. Namun harus tetap disuarakan. Jika memang demokrasi yang dituju, UU Pemilu 2017 ini banyak melanggarnya,”

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 17