Politik

Jika Pilkada Gubernur DKI Jakarta Dua Putaran, Ini Mekanismenya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hasil quick count dari 3 lembaga survei pada Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir tuntas. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat sementara tertinggi, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Quick count Pilgub DKI yang dilakukan sejumlah lembaga survei hampir tuntas. Data masuk sudah melewati 90 persen dan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat jadi yang teratas.

Urutan kedua, di bawah Ahok-Djarot, adalah pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Keduanya akan lolos ke putaran kedua lantaran tak ada calon yang meraih 50 persen plus 1 suara.

Berikut ini hasil dari tiga lembaga survei:

Lingkaran Survei Indonesia (LSI)

  1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,87%
  2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,22%
  3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,91%

Data Masuk: 100%

SMRC

  1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,68%
  2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,22%
  3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,1%

Data Masuk: 99,6%

Polmark Indonesia

  1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,96%
  2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,27%
  3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,77%
Baca Juga:  Diserang Civitas Akademisi Lewat Petisi, Golkar Sebut Presiden Jokowi Terbuka Kritik

Data Masuk: 100%

Bagaimana mekanisme Pilkada selanjutnya jika kedua paslon lolos di putaran kedua? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat disebut jika tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh data lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua.

Pada putaran kedua, diikuti oleh Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Pasal 36

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Lalu, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh Paslon.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran, Anton Charliyan berbaur dalam Acara Kampanye Akbar di GBK Senayan

(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

  1. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
  2. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
  3. Pemungutan dan penghitungan suara
  4. Rekapitulasi hasil perolehan suara

Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan resmi dari jadwal KPU DKI Jakarta:

  1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
  2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
  3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
  5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
  6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
  7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
  8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
  9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 423