NUSANTARANEWS.CO – Program pengampunan pajak atau tax amnesty tembus Rp 3.500 triliun pada periode satu yang akan ditutup, Jumat (30/9) pukul 24.00 WIB malam ini. Pencapaian itu membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terharu bahagia.
“Kami juga sangat terharu betul-betul terima kasih kepada antusiasme masyarakat yang melakukan partisipasi ikut serta dalam tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Meski begitu, ia tetap mengakui bahwa pelayanan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh karena itu, lanjutnya, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Selain itu, Sri Mulyani juga meminta para petugas pajak tetap mendengarkan saran dan kritik dari masyarakat terhadap pelaksanan tax amnesty.
Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.
Berikut adalah hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat di sistem dashboard Amnesti Pajak pukul 18.00 (jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan Amnesti Pajak):
1. Peserta Amnesti Pajak
Wajib Pajak |
Jumlah |
Persentase |
a. Tidak lapor SPT |
62.354 |
18% |
b. Lapor SPT |
284.679 |
82% |
c. Total |
347.033 |
100% |
Dari jumlah total tersebut, tercatat 14.135 (4%) merupakan Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP setelah program Amnesti Pajak ini berlaku.
2. Jumlah Surat Pernyataan Harta:
Wajib Pajak |
Surat Pernyataan Harta |
Uang Tebusan |
a. Orang Pribadi |
279.935 |
77,4 |
¾ UMKM (a.1) |
53.673 |
2,55 |
¾ Non-UMKM (a.2) |
226.262 |
74,85 |
b. Badan |
72.064 |
9,54 |
¾ UMKM (b.1) |
13.800 |
0.17 |
¾ Non-UMKM (b.2) |
58.264 |
9.37 |
c. Total (a+b) |
351.999 |
86,94 |
Dengan demikian, hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program Amnesti Pajak adalah WP Orang Pribadi Non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta.
3. Jumlah Harta Deklarasi
Deklarasi Harta |
Jumlah Harta |
Persentase |
d. Dalam negeri |
2.444,0 |
69,5% |
e. Luar negeri |
937,1 |
26,6% |
f. Repatriasi |
135,4 |
3,9% |
g. Total (a+b+c) |
3.516,5 |
100,0% |
4. Secara rata-rata jumlah SPH per hari meningkat sangat signifikan dari 25 di bulan Juli 2016 menjadi 705 per hari di bulan Agustus 2016 dan melonjak menjadi 10.393 SPH per hari di bulan September 2016.
5. Sampai dengan saat ini harta repatriasi dan deklarasi luar negeri didominasi enam negara asal yaitu (secara alfabetik) Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands, China, Hong Kong, dan Singapura dengan detail sebagai berikut:
a. | Repatriasi | b. | Deklarasi Luar Negeri | |||
Singapore |
Rp77.4T |
Singapore |
Rp631.3T |
|||
Cayman Islands (The) |
16.5T |
Virgin Islands (British) |
71.7T |
|||
Hong Kong |
14.0T |
Cayman Islands (The) |
52.5T |
|||
China |
3.6T |
Hong Kong |
37.9T |
|||
Virgin Islands (British) |
2.3T |
Australia |
32.1T |
6. Kelompok harta yang paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas (30,72%), diikuti investasi dan surat berharga (28,26%) dan tanah, bangunan serta harta tak gerak lainnya (15,04%) dengan rincian sebagai berikut:
Kas & Setara Kas |
1080,3T |
Investasi & Surat Berharga |
993,8T |
Tanah, Bangunan & Harta Tak Gerak Lainnya |
528,9T |
Piutang & Persediaan |
446,8T |
Logam Mulia & Barang Berharga & Harta Gerak Lainnya |
136,0T |
(Restu)