HukumPolitik

Jelang 20 Tahun Reformasi, 171 Hukum Bertentangan dengan UUD 1945

NUSANTARANEWS.CO –  Pengamat Hukum, Nastiti Dwi Arfuzza menyebutkan bahwa ada sekitar 171 hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 171 produk hukum tersebut merupakan bagian dari dampat reformasi yang over wellcome.

Menurut Nana, nama akrab perempuan muda itu, dengan menyoroti UUD 1945 pasal 6 sampai pasal 10 amandemen 2002 tentang masalah pemilihan Presiden. Di amandemen tahun 2002 calon Presiden itu tidak disebutkan harus dari WNI.

“Ini masalah yang sangat besar. Jadi, jika suatu waktu, misal Donald Trump mau jadi Presiden di Indonesia hanya dengan modal duit banyak, dia bisa,” kata Nana baru-baru ini saat berbincang dengan nusantaranews.co.

Baca: Ini Akibat Reformasi yang Kebablasan dan Over Wellcome

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa, ffek atau ekses jangka panjangnya yang sudah terjadi sampai saat ini, atau menjelang 20 tahun reformasi, justru ada 171 produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 yang asil. “Itu baru undang-undang saja, belum lagi mungkin juga terjadi dalam Perda, Permen, PP, dan Perpu,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Ini bisa dilihat bahwa, reformasi yang tidak terarah, tidak diikuti dengan patron yang jelas. Karena, pada dasarnya, Rules and Guidance bangsa ini ada pada pancasila, UUD 1945, dan GBHN. Karena jika ini tidak ada, maka arah bangsa dan negara ini hanya akan ditentukan oleh siapa yang memimpin. Jika yang memimpin komunis, jangan heran jika negara ini menjadi komunis, jika pemimpinnya sekuler maka negara akan menjadi sekuler,” sambung Nana.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan lahirnya generasi baru di Indonesia setelah generasi ankatan 98 atau reformasi. Menurut Nana, sangat mungkin, hanya menunggu momentumnya saja. “Setelah generasi reformasi, semoga muncul generasi baru yang tidak hanya pandai dalam hal politik, tetapi juga di bidang hukum,” cetus Nana menakhiri. (Sule)

Related Posts

1 of 11