Ekonomi

Jasa Raharja Enggan Tanggung Kecelakaan Ojek Online

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan bahwa tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Sebab, menurutnya ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menyampaikan perusahaan hanya akan menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi online dengan kendaraan roda empat atau mobil seperti Grab Car, Go Car, Uber Car dan sebagainya.

“Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat. Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen bahwa ojek online bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu,” ujar Budi usai sosialiasasi kenaikan santunan kecelakaan Jasa Raharja di kantor Kemenkeu, Jakarta, 12 Mei 2017.

Jasa Raharja menaikkan uang santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penyesuaian tersebut tidak diiringi dengan kenaikan iuran atau premi.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan memang sepeda motor tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7