HeadlineLintas Nusa

Jaringan Anti Korupsi Jogja Aksi Lawan Upaya Pelemahan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Perlawanan Hak Angket DPR RI terhadap KPK kali ini disuarakan dari Yogyakarta. Seperti yang dilakukan Jaringan Anti Korupsi Jogja menggelar aksi demontransi di depan gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korlap aksi, Tri Wahyu menganggap bahwa hak angket DPR terhadap KPK melanggar UU MD3 Pasal 79 ayat 3 yang menyatakan Hak Angket hanya dapat di tujukan pada pemerintah. Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintahan melainkan lembaga negara yang bersifat Independen.

“Hak angket yang dilancarkan oleh DPR dapat menghambat KPK dalam penegakan tindak pidana korupsi,” kata Tri, Kamis (15/6/2017).

Tri mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengingat 26 Anggota Pansus Hak Angket DPR, paling banyak di sumbangkan dari partai pendukung pemerintah.

“Ketegasan dan keseriusan presiden sangat dibutuhkan dalam menolak pansus angket DPR sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Jaringan Anti Korupsi Jogja, menuntut Presiden Jokowi untuk meminta partai pendukung pemerintah agar mundur dari anggota pansus hak angket DPR. “Presiden harus beranu berdiri didepan untuk melindungi KPK dari upaya pelemahan,” terusnya.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Jaringan Anti Korupsi Jogja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan melawan segala upaya pelemahan terhadap KPK.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 39