Hukum

Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Politikus Hanura Miryam Haryani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Politikus Hanura Miryam Haryani. Terdakwa pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani selesai membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK menyatakan akan memberikan tanggapan terkait eksepsi tersebut. Jaksa pun meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memberikan waktu guna menyusun tanggapan.

“Kami akan mengajukan tanggapan yang mulia,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (24/7/2017).

“Baik kami berikan waktu satu minggu yah jadi Senin 31 Juli 2017. Bagaimaba apakah bisa disetujui?” Kata Hakim Ketua, Franky Tambuwun.

Jaksa serta pengacara Politikus Partai Hanura itu pun mengamaninya.

“Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan Senin 31 Juli 2017,” tutup Franky sambil mengetok palu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18