Hukum

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Politisi PAN Andi Taufan Tiro

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI non-aktif, Andi Taufan Tiro akan menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan penerimaan suap dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016, besok, Rabu (29/3/2017). Dalam persidangan esok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan berapa tahun penjara yang akan dituntut KPK terhadap Politikus PAN itu.

Sidang pembacaan tuntutan pidana rencananya akan dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi Anggota DPR. Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. Diantaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayaluba-Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayaluba-Sofi senilai Rp 70 miliar.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7% dari total nilai proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,5 miliar.

Andi kemungkinan besar didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 211