Hukum

Jadi Tersangka TPPU, KPK Telusuri Aset Walikota Madiun dari Anak dan Istrinya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak Walikota Madiun Bambang Irianto yakni E Suliestyawati dan Bonie Laksmana guna menggali informasi terkait asal aset Bambang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengaku keduanya ditanya penyidik KPK seputar aset tanah dan bangunan yang dimiliki Bambang yang diatasnamakan keduanya.

“Kita temukan informasi aset tanah dan bangunan anak dan istri juga rekening. Oleh karena itu, kita dalami lebih lanjut darimana asal-usul uang ketika aset tersebut dibeli dan kapan aset tersebut dibeli,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Ditanya lebih jauh aset apasaja dan aset yang dimana saja yang diatasnamakan kedua orang tersebut? Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak menjelaskannya lebih rinci. Ia hanya menyebut bahwa aset tanah dan aset bangunan tersebut kini telah disita KPK.

Diketahui pada Rabu 22 Februari 2017 lalu, KPK menyita satu ruko dan enam tanah yang diduga terkait penyidikan kasus TPPU Bambang. Tujuh aset tersebut terdiri dari satu ruko dan enam tanah.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Satu unit ruko di Suncity Festival Madiun Blok C-22, di Jalan S Parman Kota Madiun. Enam tanah masing-masing, pertama di Jalan Sikatan No 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 4.002 meter persegi (m2).

Kedua, di Jalan Ponorogo No 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan uas 989 m2.  Ketiga, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 73, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 479 M2. Diketahui, di atas lahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 73 ini ada kantor DPC Demokrat Kota Madiuin.

Keempat, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan luas 493 m2. Kelima, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 5278 m2. Terakhir, tanah berupa sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Kabupaten Jombang, jatim. Luas sawah yakni 350 m2.

Di KPK, awalnya Bambang tersandung dua perkara. Pertama, perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian perkara kedua adalah indikasi tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian berdasarkan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang pun disangkakan kembali dengan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara yang ketiga ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 610