Hukum

Jadi Tersangka, PT NKE Terancam Dibubarkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jadi Tersangka, PT NKE Terancam Dibubarkan. PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk terancam dibubarkan. Hal tersebut menyusul ditetapkannya perusahaan tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menjelaskan sanksi yang diberikan kepada korporasi sedikit berbeda dengan sanksi yang diterapkan kepada perorangan ketik melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau korporasi, tentunya kita tdk berpikir adanya pidana kurungan atau denda, dia hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Bisa menetapkan perusahaan itu di bawah pengampuan, bisa mem-black list selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah, sampai dengan putusan paling tinggi bisa dibubarkan,” jelas Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (24/7/2017).

Namun kata Laode, sanksi tersebut dijatuhkan tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi itu sendiri.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Lebih jauh Laode menjelaskan, pihaknya kini juga sedang menelisik tindak pidana lain terkait korporasi ini. Misalnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, lanjut bisa saja pasal TPPU melekat setelahnya.

“Kan Undang-undang TPPU jelas, bukan cuma orang, tapi juga badan hukum,” katanya.

Sementara itu, mengenai pengejaran aset, ditambahkan Laode, pihaknya masih melakukan penelusuran. Apa perusahaan PT DGI hanya sebatas mengubah namanya menjadi PT NKE, atau juga aset-asetnya.

“Karena ini sudah go public, maka kami akan tentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga memiliki kepastian,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 202