NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka. Demikian disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers, Selasa (22/8/2017).
Agus mengatakan kedua orang tersebut diantaranya, Panitera PN Jaksel Tarmizi dan Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zani.
“Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujar Agus.
Kata Agus keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap berupa hadiah atau janji terkait perkara perdata yang tengah ditangani oleh PN Jaksel. Uang suap tersebut senilai Rp 450 juta.
Pimpinan KPK Benarkan OTT di PN Jaksel – https://t.co/fvHOO5Nd6R #nusantaranews
— Nusantara News (@redaksiNN) August 21, 2017
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.
Adapun putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan Senin, (21/8/2017) kemarin saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Ada Sapi dan Kambing
Agus kemudian menceritakan adanya sebuah sandi yang digunakan untuk menyamarkan konspirasi busuk tersebut. Sandi yang digunakan adalah sandi sapi dan kambing, dimana Tarmizi sempat meminta sapi 7 dan 5 kambing atau senilai Rp 750 juta. Akhirnya disepakati 4 sapi atau senilai Rp 400 juta.
“Sandi ‘sapi’ untuk merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi ‘kambing’ yang merujuk puluhan juta,” kata Agus.
Tidak cukup sampai disitu, Tarmizi lalu menggunakan rekening seorang pegawai honorer di PN Jaksel atas nama Teddy Junaedi untuk menampung uang suap tersebut. Buku tabungan dan ATM milik Teddy itu kini sudah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda