Ekonomi

Izin Ekspor Konsentrat Mentah Masih Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI belum menerima rekomendasi soal eksportir yang ingin melakukan ekspor konsentrat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal itu terkait, diperbolehkannya kembali perusahaan tambang mineral melakukan ekspor konsentrat mentah.

“Rekomendasi (ekspor konsentrat) belum keluar, Peraturan Pemerintah-nya (PP) baru kemarin ditandatangani (oleh Kementerian ESDM),” ujar Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, usai menyaksikan penandatangan MoU antara Produsen dan Distributor Gula, di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat, Senin, (16/1/2017).

Enggar menjelaskan, Kemendag baru bisa mengeluarkan surat izin ekspor untuk perusahaan tambang mineral, jika perusahaan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Saat ini, kementerian yang dipimpinnya itu masih menunggu rekomendasi tersebut.

“Kita ini ekspor tergantung sekali rekomendasi. Jadi saya tunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, begitu keluar rekomendasi, kita keluarkan izinnya,” jelasnya.

Baca :

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). PP tersebut adalah produk hasil revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Adapun perusahaan tambang mineral hanya diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat mineral jika memenuhi poin-poin penting dibawah ini :

– Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha;

– Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap;

– Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;

– Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu;

– Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (Restu)

Related Posts

1 of 44