Hukum

Irman Gusman Kira Uang Rp 100 Juta Merupakan Dasi dan Parfum

Irman Gusman/Foto istimewa
Irman Gusman/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Pengacara dari tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman yakni Tommy Singh membantah bahwa uang Rp 100 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikamar kliennya dan dijadikan barang bukti awal untuk naik ke tahap penyidikan merupakan uang suap.

“Pak Irman itu tidak pernah terima uang Rp 100 juta, yang disampaikan ibu Memi itu ini ada oleh-oleh, tidak pernah dibuka karena itu sudah jam 12 malam, dan pada saat mau istrahat dibawa ibunya oleh pembantunya bungkusan itu. Jadi tidak ada dia ketahui uang itu,” tegas Tommy, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (19/9/2016).

“Itu juga dia (penyuap) yang maksa ke rumah malam itu. Karena Pak Irman itu pulangnya juga jam 22:45. Setelah makan diluar, dan tetap dipaksakan datang,” katanya.

Sementara itu terkait bungkus uang tersebut sudah berubah, dia tidak mengetahuinya. Hanya saja untuk memastikan bahwa uang tersebut bukan uang suap, dia menyebut bahwa kliennya tidak pernah diberikan secara langsung hanya diletakkan di meja.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Dikatakan ini ada oleh-oleh sedikit, bingkisan pak. Dari pemikiran pak Irman itu ya hanya berupa dasi atau parfum,” katanya.

Kemudian terkait pelaku suap dibawa masuk kembali, dan menyebut bahwa uang tersebut merupakan uang bisnis. Dirinya kembali menutup-nutupinya dengan dalih tidak mengetahuinya.

Meski demikian dia mengaku belum akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan tersebut. Karena saat ini, masih sedang dipelajari dan di dalami.

“Dan kita akan lihat hak-hak Pak Irman tentu kita pertimbangkan,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 27