Hukum

IRE Tegaskan Dana Desa Bukan Sumber Korupsi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pamerkasan Achmad Syafi’i, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya dan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penyimpangan dana desa dalam proyek infrastruktur senilai 100 juta.

Setelah penangkapan tersebut, dana desa menjadi magnet baru yang menyedot perhatian publik. Sebagian ada yang beranggapan dana desa adalah sumber masalah baru. Bahkan ada yang mengatakan sudah terjadi ‘darurat dana desa’. Karena peristiwa tersebut pula muncul pemberitaan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dana desa. Pendek kata, muncul konstruksi negatif terhadap dana desa.

Merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurut Direktuk Eksekutif IRE Sunaji Zamroni, semangatnya adalah mengembalikan hak dan kewenangan desa yang selama ini diambil oleh pemerintah pusat. Hak dan kewengan yang sekarang dikembalikan ke desa salah satunya adalah pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Desa diberikan kewenangan untuk membelanjakan dana desa tapi tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujar dia, saat dikonfirmasi Nusantaranews, Senin (7/8/2017).

Kasus-kasus penyalagunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa, ungkap Sunaji, bukan salah dana desa. Melainkan mekanisme yang pengelolaan dan kurangnya pendampingan yang dilakukan oleh kementerian terkait kepada pemerintah desa.

“Ini terbukti ada beberapa desa yang mampu mengelola dana desa dengan baik dan transparan,” sambungnya.

“Desa Pangguharjo bisa dijadikan salah satu prototype desa yang berhasil dalam pengelolaan dana desa. Desa ini mengggunakan dana desa tidak hanya sekedar untuk pembangunan infrastruktur tapi juga untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan kegiataan-kegiataan pemberian layanan dasar kepada warganya,” ungkapnya.

Selain itu, transparansi yang dilakukan pemerintah desa langsung disampaikan kepada masyarakat. Baik itu melalui papan pengumuman di desa dan menggunakan Sistem Informasi Desa (SID). Dirinya juga menjelaskan di Desa Rappoa, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Hasil temuan IRE, desa itu sudah melakukan transparansi anggaran langsung ke masyarakat. Selain itu desa ini juga menggunakan medsos untuk melaporkan penggunaan dana desa ke masyarakat.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 30