Hukum

IPHI : Wanita Yang Ditangkap Bersama Patrialis Seorang Sales Apartemen

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI). Saat itu, Ia diduga sedang bersama seorang wanita berinisial AEP (Anggita Eka Putri) yang bukan merupakan istrinya.

Menurut Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Indra Sahnun Lubis, wanita tersebut merupakan sales apartemen. Saat itu, Anggita kata dia, tengah menawarkan sebuah apartemen kepada Patrialis.

“Dia itu sales. Bukan pacar atau segala macam, seperti yang diberitakan. Dia itu sedang menawarkan apartemen ke Patrialis,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (31/1/2017).

Atas dasar itu, Indra yang telah disetujui menjadi kuasa hukum oleh istri Patrialis Akbar juga menduga bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Patrialis merupakan jebakan karena tidak memiliki dasar.

“Uang tidak ada, orangnya tidak pernah jumpa, ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Saya rasa ini hanya jebakan saja,” cetusnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Kendati demikian Ia mengaku belum akan mengajukan praperadilan atas OTT tersebut. Ia hanya meminta kepada lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo CS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita hanya akan minta pertanggung jawaban KPK,” pungkasnya.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap atas uji materiil terhadap Undang-Undang No 41 tahun  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20.000 dan SGD 200.000. Diduga uang US$ 20.000 dan SGD 200.000 itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 207