Hukum

Insiden Ledakan Natuna, PWI Riau Sesalkan Tindakan TNI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kepulauan Riau (PWI Kepri) Ramon Damora mengaku sangat menyayangkan sikap pihak TNI yang dinilai telah melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap beberapa wartawan saat meliput musibah meledaknya meriam di Tanjungdatuk, Natuna. Ini menyusul tindakan personel TNI yang merampas kamera dan ponsel beberapa junalis.

“Tanpa mengurangi empati atas musibah yang terjadi, kami juga harus menegaskan, bahwa segala tindakan yang menghalang-halangi pekerjaan pers untuk mendapatkan informasi, tidak pernah bisa dibenarkan. Aksi sejumlah personel TNI tadi siang yang merampas kamera dan ponsel beberapa junalis Kepri, lalu disertai dengan ancaman verbal agar insiden Tanjungdatuk tidak dipublikasikan, jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Ramon dikutip dalam siaran pers yang diterima Nusantaranews, Rabu (17/5/2017) di Jakarta.

Ramon mengatakan tak ada kesedihan yang lebih memilukan rasanya, selain melihat empat personel TNI gugur dan belasan lainnya terluka, di medan tugas di Natuna. Sebuah wilayah yang menjadi perhatian dan pertaruhan bersama untuk membuktikan rasa hormat yang tinggi terhadap kedaulatan NKRI.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Untuk itu kami berdoa agar keluarga korban senantiasa diberi ketabahan, dan kepada anak-anak yang ditinggalkan, percayalah, kelak kalian akan mendapatkan dokumentasi jurnalistik yang baik, bahwa orangtuamu gugur secara kesatria di pangkuan bumi pertiwi,” ungkapnya.

Untuk itu PWI Riau meminta semua pihak menghormati tugas-tugas jurnalistik yang ingin memberikan laporan secara utuh kepada masyarakat. “Tugas pers dilindungi undang-undang, salah satunya seperti termaktub dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 bahwa menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya bisa dikenai sanksi denda Rp500 juta atau dua tahun hukuman kurungan badan,” tegas Ramon.

Menurutnya, pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai insiden TNI versus wartawan, yang tahun lalu berturut-turut terjadi di Medan, Madiun, dan Makassar, agar TNI dan pers saling menghargai tugas masing-masing, telah dicatat dengan baik. “Untuk itu, PWI Kepri menghimbau kepada seluruh pekerja pers untuk memberitakan insiden Tanjungdatuk secara proporsional, berimbang, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 40