Hukum

Ini Yang Dikorek Penyidik KPK Dari Ketua MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Arief mengaku ditanya seputar proses mulai dari pendaftaran suatu perkara hingga perkara tersebut dibacakan putusannnya.

“Semua sudah saya jelaskan saya terangkan sejelas-jelasnya dan sebenernya dalam perkara pengujian uji materiil peternakan dan penyakit hewan,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Ia mengaku mengapresiasi keprofesionalan para penyidik KPK. Sebab Ia tidak merasakan adanya penekanan selama diperiksa.

“Saya diperiksa secara proposional dan profesional, jadi saya merasa keterangan saya diperlukan di dalam rangka untuk cari kebenaran materil sehingga kasus ini bisa terbuka jadi yang betul memang betul, yang salah memang salah,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka. Diantaranya adalah Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar (penerima suap), Kamaludin (perantara suap), Basuki Hariman (pengusaha impor daging) dan NG Fenny (sekretaris).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan judical review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan judicial review tersebut untuk melancarkan bisnis daging impor Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta. Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 432