Lintas NusaPolitik

Ini Urgensi Perppu Ormas Sehingga Layak di Dukung atau di Tolak

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan pro dan kotra di tengah-tengah masyarakat.

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Prof. Purwo Santoso menegaskan Keabsahan negara untuk menindak mereka yang terbukti menyalahgunakan kebebasan untuk berserikat ini harus segera ditegaskan, agar bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.

“Inisiatif ini layak didukung karena pemerintah pun membuka diri untuk ditentang, tepatnya digugat, melalui jalur hokum yang tersedia,” katanya, Selasa (18/7/2017).

“Peluang pembatalan terhadap Perppu juga terbuka, melalui aspirasi ke DPR-RI pada masa sidang berikut,” lanjutnya.

Purwo menerangkan Setidaknya saat ini ada dua jenis dampak yang mengemuka.

Pertama, pro-kontra. Mereka yang dibidik atau diduga melakukan penyalahgunaan kebebasan, niscaya akan membela diri yang mencegah disediakannya otoritas negara untuk memberlakukan represi melalui ketentuan hukum yang mengikat. Sejalan dengan hal itu, ada penggalangan dukungan dari mereka yang sepakat.

“Dengan begitu, pro-kontra akan bergulir untuk beberapa lama. Lebih dari itu para elit politik yang terkait akan memanfaatkan situasi yang ada untuk kepentingan-kepentingan politik mereka”. Imbuhnya

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Petakan TPS Rawan Pada Pemilu 2024

Kedua, akan bangkit kesadaran baru, bahwa kita ini belum dalam menempa jati diri sebagai warga Indonesia. Bahwa untuk menjadi Indonesia, kita harus membayarnya dengan melakukan self-sensorship. Kealphaan untuk melakukan self-sensorship akan mengundang represi negara.

“Bahwa, nasib publik sebetulnya ditentukan oleh warganya. Warga yang hanya peduli pada dirinya sendiri, sebetulnya sedang membatalkan ke-Indonesia-annya. Bahwa, kebebasan yang dinikmati, harus dikawal agar tetap berada dalam koridor hukum”. Tandasnya

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22