EkonomiHukum

Ini Tuntutan Nelayan Indonesia pada Jokowi untuk Menteri Susi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Nelayan Indonesia yang terdiri dari beberapa kelompok nelayan se-Indonesia tengah memperjuangkan nasib mereka. Beberapa kebijakan dari menteri KKP Susi Pudjiastuti selama ini dianggap telah menyudutkan nasib nelayan.

Karena itu, dalam aksi di Istana Negara hari ini, Selasa 11 Juli 2017, para nelayan ini menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah agar untuk ditindaklanjuti. Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri Susi. Adapun tuntutan Aliansi Nelayan Indonesia ini adalah sebagai berikut:

Pertama, meminta pemerintah melegalkan Cantrang, Payang dan lain-lain sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.

Kedua, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres No 7 tahun 2016.

Ketiga, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait dugaan skandal impor garam yang merugikan keuangan negara dan petambak garam.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Keempat, mendesak KPK untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan status disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat sehingga ada indikasi dan potensi kerugian negara sangat besar.

Kelima, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan SIPI kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap Cantrang, Payang dan lain-lain, serta berbelit-belitnya prosedur perizinan operasional kapal nelayan. Jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan sekarang kehilangan penghasilan.

Keenam, selamatkan uang negara (APBN) atas kegagalan pengadaan kapal Inka Mina dan Mina Maritim oleh Susi Pudjiastuti dan para kroninya. Mereka hanya membagi kapal kepada segelintir nelayan saja, tanpa melihat nelayan secara keseluruhan.

Ketujuh, seluruh Nelayan Indonesia menolak kapal-kapal Fiberglass bantuan KKP karena tidak sesuai spesifikasi, tidak berijin Kemenhub, tidak berijin SIPI dan SIKPI dan di Indikasi terjadi korupsi anggaran Negara dimulai dari tender hingga distribusi kapal. Maka meminta pada penegak hukum agar Susi Pudjiastuti segera diperiksa.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Kedelapan, mendesak para penegak hukum untuk segera membebaskan para nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Kesembilan, mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan Perikanan Budidaya (Aquaculture) sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia dan menghasilkan ratusan Milyar US$ devisa negara.

Kesepuluh, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Susi Pudjiastuti dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia karena telah terbukti berhasil merusak masa depan perikanan Indonesia, sehingga jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan kehilangan penghasilan.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 65