Berita UtamaHukum

Ini Profil Perusahaan di Balik TKA Ilegal Asal Tiongkok di Hutan Bogor

NUSANTARANEWS.CO – Beberapa hari lalu tepatnya Selasa (10/1/2017) petugas Imigrasi Kelas II Bogor telah berhasil menggerebek para Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang berkoloni di tengah perbukitan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh petugas imigrasi, para warga Tiongkok ini bekerja di salah satu perusahaan tambang. Diduga perusahaan tersebut yang dengan sengaja mendatangkan para pekerja ilegal asal Cina sekaligus memfasilitasi pemukimannya di sana.

Adapun profil perusahaan tersebut bernama PT. BCMG (Bintang Cindai Mineral Group). Dimana perusahaan ini bergerak di bidang tambang Galena (Galenit). Yakni merupakan mineral berwarna abu-abu kebiruan dengan kilap logam yang tersusun atas senyawa Pbs.

PT BCMG sendiri berada di kawasan pelosok yang dikelilingi oleh perkebunan sawit yang luas. Perusahaan tambang yang terletak di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dengan luas 102,9 hektar.

PT BCMG mempunyai no. izin 542 2/010 yang telah terbit sejak pertanggal 14 Juni 2010 dan baru akan berakhir kontraknya tanggal 14 Jnui 2020 mendatang. Dengan status pemiliknya bernama Mrs. Chen.

Baca Juga:  Siapkan Comander Call, PKS Jatim Beber Kesiapan Amankan Kemenangan PKS dan AMIN

Baca: Perkampungan Tiongkok Di Perbukitan Terpencil di Bogor

Sebagaimana diketahui, dalam penyisiran di PT. BCMG, petugas imigrasi berhasil meringkus salah satu tenaga kerja ilegal bernama Yang Xiao Yui (53). Saat diinterogasi, dirinya mengaku sedang berkunjung ke kerabatnya yang bekerja di tambang tersebut.

Namun keterangan warga asal Tiongkok itu berubah-ubah. Terakhir ia mengaku datang ke perbukitan Cigudeg untuk mensurvei lokasi menggunakan visa bisnis. Demi ketertiban, petugas pun langsung mengamankannya. (red-01/emka)

Related Posts

1 of 414