Politik

Ini Perubahan UU ITE Setelah Disahkan Paripurna DPR

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dan Komisi I DPR, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi di era sekarang ini.

Selain itu, lanjut Hasanudin, revisi juga untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan.

“Penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan Ayat 5, revisi UU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” ungkap Hasanudin saat membacakan laporan hasil akhir soal revisi UU ITE di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dalam penjelasan Pasal 27 disebutkan mengenai tindakan “mendistribusikan”, “mentransmisikan” dan “membuat dapat diakses” tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, serta menambah penjelasan Pasal 27 Ayat 3 dan Ayat 4 agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

Baca Juga:  Kawal Suara Prabowo-Gibran di TPS, Projo Jatim Siapkan 250 Ribu Kader

Di samping itu, Hasanudin menyebutkan, revisi UU ITE ini juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang sebelumnya diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik,” katanya.

Selain menyetujui perubahan-perubahan tersebut, lanjut Hasanudin, Komisi I DPR dan Pemerintah membahas dan menyetujui beberapa substansi yang baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (Pasal 40 Ayat 2a revisi UU tentang Perubahan atas UU ITE).

“Untuk itu Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 13