Ekonomi

Ini Legalitas Usaha Pertamini Dalam Pendistribusian BBM

NUSANTARANEWS.CO, Bandung – Direktur Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Hari Prawoko menyampaikan bahwa, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional Tahun 2017 kemarin, Rabu (26/04), di Hotel Mercure, Bandung. Di mana acara tersebut juga membahas mengenai legalitas usaha Pertamini dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting untuk menjaga ketersediaan dan pendistribusiannya sampai ke masyarakat,” kata Hari seperti dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (27/4/2017).

Simak: Ketatkan Penegakan Hukum Metrologi Legal Degan Pengawasan

Hari menuturkan, saat ini banyak beredar usaha penjualan BBM mirip SPBU tetapi dalam skala kecil atau yang lebih dikenal dengan istilah Pertamini. “Pemerintah daerah kabupaten/kota mengeluhkan terkait legalitas usaha Pertamini ini, mulai dari izin usaha, pasokan BBM, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), sampai dengan alat ukurnya, serta jumlahnya yang semakin banyak,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Menurut dia, Pertamini bukan usaha milik Pertamina dan bukan sub-penyalur BBM yang legal karena tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan sebaiknya tidak ditera atau ditera ulang.

Selain itu, Pertamini tidak termasuk dalam lingkup UTTP yang wajib ditera/tera ulang dan secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang,

“Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengimbau pemilik Pertamini untuk dapat mengurus perizinannya, melaksanakan pengawasan terpadu secara persuasif, serta tidak menera/menera ulang alat ukur yang digunakan,” pungkas Hari. (RSK/***)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10