Hukum

Ini Kata Rano Karno yang Disebut Terima Uang Korupsi 300 Juta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Banten, Rano Karno, disebut-sebut telah menerima hasil gratifikasi berupa uang sekitar Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, yang menjerat Atut.

Rano Karno membantah keterangan ini. Ia mengatakan informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya. “Saya membantah informasi tersebut,” ujar Rano Karno melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, informasi tersebut hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik yang ditujukan untuk membunuh karakter dirinya yang sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017 dimana putra Ratu Atut Cosiyah yakni Andika Hazrumi menjadi pesertanya.

Informasi mengenai aliran dana kepada Rano disampaikan jaksa penuntut umum KPK, Budi Nugraha, saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017. Namun dalam surat dakwaan tersebut jaksa tidak menjelaskan secara detail peran Rano sehingga bisa mendapatkan aliran dana.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Saya sangat menghargai dan tidak  bisa melarang seseorang saksi berpendapat  atau memberikan kesaksikan kepada penyidik ataupun di  ruang-ruang sidang. Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah,” kata Rano.

Dirinya mengungkapkan, meyakini aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan  pendapat setiap saksi. Ia merasa yakin penegak hukum, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber.

“Dengan alasan itulah saya siap menjadi saksi dan bekerjasama dalam membantu membuktikan fakta-fakta agar kebenaran bisa ditegakkan. Tidak ada keraguan, saya siap kapanpun jika KPK membutuhkanya,” tutur Rano Karno.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 586