Hukum

Ini Kata KPK Terkait Aksi Foto Tolak OTT Recehan

#OTTRecehan. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tampak santai mengomentari beredarnya foto dengan hastag #OTTRecehan yang diviralkan oleh sejumlah jaksa yang bekerja di  bawah naungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus berpendapat hal tersebut seyogyanya menjadi pengingat untuk kedua lembaga. Di mana bagi kejaksaan, agar lebih meningkatkan kinerja dan integritas jaksa.

“Ya dua-duanya bahan introspeksi jugakan. Bahwa (korupsi) itu tidak boleh dilakukan,” ujar Agus usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (12/5/2017) malam.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan bahwa KPK dengan Kejagung memiliki hubungan yang baik. Saat disinggung apakah aksi #OTTRecehan tersebut akan merusak hubungan kedua institusi tersebut, Agus memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.

“Oh tidak,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya telah beredar foto sejumlah anggota Jaksa tengah protes akan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa.

Dalam dua foto yang viral di internet, tampak seorang jaksa pria memegang kertas dengan tulisan:

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“KAMI TERUS BEKERJA WALAU ANGGARAN TERBATAS, KAMI TETAP SEMANGAT WALAU TANPA PENCITRAAN. KINERJA KAMI JANGAN KAMU HANCURKAN DENGAN #OTTRECRHAN”

#BRAVOKEJAKSAANRI
#TERUSBEKERJA
#TETAP SEMANGAT

Di foto lain memperlihatkan jaksa perempuan berpose sambil memegang kertas bertuliskan:

“SUDAH RIBUAN PERKARA KORUPSI KAMI TANGANI, SUDAH TRILYUNAN UANG NEGARA KAMI SELAMATKAN, KINERJA KAMI JANGAN KAMU HANCURKAN DENGAN #OTTRECEHAN”

#BRAVOKEJAKSAANRI
#TERUSBEKERJA
#TETAP SEMANGAT

Aksi tersebut diduga berawal karena aksi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap terhadap oknum jaksa bernama Parlin Purba yang bergugus tugas di Kejati Bengkulu.

Parlin ditangkap lantaran diduga terkait dengan pengamanan kasus penyelidikan yang tengah dijalankan oleh Kejati Bengkulu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 209