HukumLintas Nusa

Ini Jawaban Komisi Agama Untuk Aliran Kepercayaan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews via suara
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews via suara

NUSANTARANEWS.CO – Siswa SMK 07 Semarang, Zulfa Nur Rahman, yang menganut aliran penghayat kepercayaan, terpaksa tak bisa naik kelas. Pihak sekolah beralasan karena regulasi memang belum mengatur soal penganut kepercayaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, aliran penghayat memang bukan agama. Tapi masuk budaya. Sementara, pelajaran di sekolah belum mengakomodir hal tersebut. “Mata pelajaran yang ada sementara ini adalah agama. Bukan budaya,” kata Sodik, Jumat (19/8).

Karena hanya budaya, Sodik pun menyarankan agar Zulfa mengikuti salah satu agama dari 6 agama yang diakui pemerintah. Zulfa bisa mengikuti ujian aliran penghayat apabila sudah diakui sebagai agama.

“Kalau pengahayat sudah diakui sebagai agama, ya mereka tentu bisa ujian atas dasar agama itu,” kata Sodik.

Sebenarnya, Zulfa sudah mengikuti ujian teori agama Islam. Namun, ia menolak ikut ujian shalat.

Menurut Sodik, secara normatif sebelum ada perubahan tentang UU Agama dan perubahan kurikulum tentang agama dalam sekolah, maka harusnya Zulfa memilih salah satu agama. Namun, Sodik berharap ada kebijaksanaan kepala sekolah dan dewan guru ketika menghadapi kasus-kasus serupa.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Panduan Penilaian Siswa, peluang pendidikan untuk siswa penghayat kepercayaan tak ada. (Rafif)

Related Posts