Berita UtamaHukum

Ini Hukum Aksi Ngecor Kaki Hasil Bahtsul Masail Diniyah PWNU DIY

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama periode 2017-2022 untuk pertama kalinya menggelar “Bahtsul Masail Diniyah”. Ada dua tema penting yang diangkat yaitu 1) Hukum demonstrasi dengan aksi mengecor kaki dan 2) Hukum mensholatkan muslim yang memilih pemimpin non-muslim.

Ketua LBM PWNU DIY, K. Fajar Basyir menerangkan Tema pertama dilatarbelakangi oleh aksi para petani Kendeng yang menggelar demonstrasi penolakan berdirinya pabrik semen di wilayah mereka. Sedangkan tema kedua terkait dengan dinamika politik pilkada DKI yang memicu munculnya fatwa dari salah satu ormas keagamaan berupa larangan mensholatkan jenazah muslim yang memilih pemimpin non-muslim karena dianggap sebagai orang munafiq.

Forum Bahtsul Masail ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 April 2017 M/25 Rajab 1438 H di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak Yogyakarta. Forum ini dihadiri oleh para alim ulama dan akademisi dari kalangan Nahdliyyin se DIY.

Dua tema yang dibahas dalam forum ini mengharuskan panitia untuk membagi forum ini menjadi dua sesi; Sesi pertama membahas hukum demonstrasi dengan aksi mengecor kaki yang dipimpin oleh moderator Gus Muhammad Ahid. Sedangkan sesi kedua membahas hukum larangan mensholatkan jenazah muslim yang memilih pemimpin non-muslim, dipimpin oleh moderator Gus Zahfan Mukhtar.

Baca Juga:  Turun Gunung ke Jatim, Masyarakat Malang Raya Rindu SBY

Sebelum masuk ke dalam sesi pembahasan, acara seremoni diisi dengan sambutan oleh Rois Syuriah PWNU, KH. Masud Mashduqi, sambutan tuan rumah oleh KH. Hilmy Muhammad dan K. Fajar Basyir selaku ketua LBM PWNU DIY.

Forum yang memakan waktu hampir 3 (tiga) jam ini berhasil merumuskan beberapa keputusan dan rekomendasi. “Rumusan pertama, forum ini memutuskan bahwa hukum demonstrasi dengan mengecor kaki adalah tidak diperbolehkan (haram) karena perbuatan ini tergolong mencelakai diri sendiri, padahal hukum Islam, meskipun apabila aksi demonstrasi tersebut termasuk kategori amar maruf nahi munkar, melarang mencelakai diri sendiri dan orang lain, berlaku kaidah la dharara wa la dhirara dan berdasar rujukan dalam kitab Nihayat al-Zein karya Muhammad ibn Umar Nawawi Al-Jawi,” jelas K. Fajar Basyir.

Menurutnya, hukum bisa berubah menjadi boleh (jawaz) apabila dalam masalah ini tidak ada cara lain untuk ber-amar maruf nahi munkar dan perbuatan tersebut diyakini bisa merubah kemungkaran yang terjadi, sesuai rujukan dalam Kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Abu Hamid al-Ghazali.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Wisuda Santri Ke-XVIII Pagar Nusa Nunukan

“Dalam hal ini, forum Bahtsul Masail merekomendasikan kepada masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi untuk terus mengupayakan cara dialog dengan berbagai pihak terkait. Begitu juga pemerintah dihimbau untuk memberikan penyelesain terbaik yang adil bagi masyarakat Kendeng,” tutur K. Fajar.

Rumusan kedua, lanjut dia, forum ini memutuskan hukum bahwa muslim yang memilih pemimpin non-muslim tidak bisa dikategorikan sebagai munafiq sehingga tidak boleh dishalatkan jenazahnya. Rumusan ini mengacu kepada keputusan Bahtsul Masail dalam Muktamar NU ke 30 Tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur yang masih membuka ruang dibolehkannya memilih pemimpin non- muslim dalam kondisi darurat yaitu dalam beberapa syarat; perta, dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.

“Kedua, dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat. 3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-muslim itu nyata membawa manfaat,” sambung K Fajar.

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, dari keputusan Muktamar ini, maka forum Bahtsul Masail merumuskan keputusan bahwa seorang muslim yang memilih non-muslim sebagai pemimpin karena berpandangan terwujudnya salah satu syarat kondisi di atas, tidak bisa digolongkan sebagai munafiq baik aqidi, qauli maupun amali.

“Sedangkan QS. At-Taubah Ayat 84 yang dianggap sebagai dalil keharaman oleh salah satu ormas dipandang tidak tepat dan tidak sesuai dengan asbabunnuzul ayat tersebut. Menurut forum Bahtsul Masail ini, suatu kewajiban kifayah bagi umat Islam untuk tetap menshalatkannya sebagaimana kewajiban untuk menshalatkan jenazah muslim lainnya,” katanya.

Forum Bahtsul Masail yang penuh dengan dinamika pertukaran ide dan gagasan berdasar pada rujukan kitab-kitab yang mu’tabar sesuai ciri khas forum Bahtsul Masail ini berakhir pada pukul 13.30 WIB. Setelah selesai sesi pembahasan kedua tema tersebut dan berakhir dengan lahirnya rumusan dan rekomendasi, acara dilanjutkan dengan shalat duhur dan makan siang. (Anis M)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts