Lintas Nusa

Ini Dua Pelaku Penikaman Terhadap Polwan di Pinrang

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan keterangan tertulis Devisi Humas Polri, Jum’at (13/1/2017), akhirnya pelaku penikaman terhadap seorang Polwan di Pinrang berhasil diringkus oleh Tim Resmob Gabungan Polres Pinrang dan Polda Sulawesi Selatan. Pelakunya AS (42) dan RI (40).

Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo mengatakan, bahwa pelaku AS ditangkap di rumahnya di Jalan Rappang Kampung Ellecalimpo Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang pda hari Rabu (11/1). Sementara RI ditangkap di rumahnya di Kampung Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (12/1).

“Penangkapan RI di Mamuju merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AS yang ditangkap terlebih dahulu. Kami sudah periksa AS dan menyebut nama RI yang menemani beraksi,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan AS, dirinya bersama rekannya RI sudah merencanakan melakukan pencurian di kediaman korban (Brigpol Sri Wahyuni) di Komplek BTN Griya Hilda Blok E/11 Kampung Tengah Rubar, Kelurahan Bentenge.

Saat beraksi, dirinya hanya mengawasi situasi sekitar di luar rumah, sedangkan RI yang masuk ke dalam. RI yang masuk ke rumah korban sambil menggunakan penutup wajah dan membawa parang langsung mengancam korban.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Saat diancam, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku RI yang tidak sempat mengambil barang langsung menikam korban hingga mengakibatkan Brigpol Sri Wahyuni mengalami sobek di bagian perut sebelah kiri dan luka di tangan sebelah kiri. Kemudian menurut keterangan pelaku AS bahwa pelaku RI juga mengalami luka di bagian tangan kanan.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku kembali ke rumah AS. Dengan mengendarai mobil milik AS, keesokan harinya, Sabtu (07-01-2017), pelaku AS mengantar pelaku RI pulang ke rumahnya menuju ke jalan poros Pinrang – Sidrap untuk menumpang mobil angkutan umum dengan tujuan Kabupaten Mamuju.

Dari keterangan pelaku AS juga didapat juga keterangan, bahwa dalam kurung waktu Tahun 2016 sampai Tahun 2017 telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pinrang sebanyak 12 TKP. (red-01/Humas Polri)

Related Posts

1 of 414