Berita UtamaHukumTerbaru

Ini Dia Penyebab DPD Terbelah Dua Kubu

NUSANTARANEWS.CO – Para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terbelah dalam menyikapi keputusan Badan Kehormatan (BK) yang memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua, usai tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anggota DPD Asri Anas, perpecahan dikarenakan adanya perbedaan pandangan dalam menggunakan tata tertib (tatib). Kubu I beranggapan bahwa tatib yang digunakan masih merujuk pada tatib lama yang dikeluarkan pada tahun 2014.

“Sedangkan BK (Badan Kehormatan) menggunakan tatib Nomor 1 Tahun 2016. Saya sendiri lebih setuju kepada tatib yang tahun 2016. Karena begini, untuk apa tatib baru dibuat jika yang baru ini tidak digunakan,” katanya dalam sebuah diskusi publik bertema ‘DPD Terbelah’, di Jakarta, Sabtu (1/10).

Kendati demikian, dirinya mengaku, tidak sepakat dengan pernyataan BK DPD, AM Fatwa yang mengatakan bahwa keputusan BK final dan mengikat.

“Karena keputusan mengikat itu adanya di Paripurna bukan di BK, ini paripurnanya saja belum dimulai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan Purnawirawan di Jatim  Kawal Kemenangan PKS dan AMIN

Senator asal Sulawesi Barat itu menjelaskan, BK di DPD berbeda dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh MKD itu bisa final dan mengikat karena ada dalam UU MKD.

“Kalau DPD yah lewatnya paripurna,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa keputusan BK bukan memberhentikan Irman Gusman, melainkan menonaktifkannya sementara.

Sebelumnya KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. (Restu)

Related Posts

1 of 206