EkonomiPolitik

Ini Dia Alokasi Pagu Anggaran Kemenperin di 2017 Setelah Pemangkasan

NUSANTARANEWS.CO – Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2017 berdasarkan program dan unit Eselon 1 setelah pengurangan adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenperin Unit Kerja Sekretariat Jenderal (33 Satuan Kerja) sebesar Rp941.608.078.000 miliar.

2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemenperin Unit Kerja Sekretariat Jenderal sebesar Rp10.041.781.000 miliar.

3. Penumbuhan dan Pengembangan Industri Berbasis Agro Unit Kerja Direktorat Jenderal Industri Agro sebesar Rp104.700.928.000 miliar.

4. Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Unit Kerja Direktorat Jenderal IKTA sebesar Rp125.720.970.000 miliar.

5. Penumbuhan dan Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Unit Kerja Direktorat Jenderal ILMATE sebesar Rp130.355.734.000 miliar.

6. Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Unit Kerja Direktorat Jenderal IKM sebesar Rp257.815.805.000 miliar.

7. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Unit Kerja Inspektorat Jenderal sebesar Rp40.016.227.000 miliar.

8. Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Industri Unit Kerja BPPI (26 Satuan Kerja) sebesar Rp552.468.929.000 miliar.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

9. Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan Industri Unit Kerja Direktorat Jenderal PPI sebesar Rp617.265.976.000 miliar.

10. Peningkatan Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Unit Kerja Direktorat Jenderal KPAII sebesar Rp47.892.571.000 miliar.

Seperti diketahui, Kemenperin melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp116.042.619.000 miliar atau 3,94 persen dari awalnya sebesar Rp2,94 triliun menjadi Rp2,82 triliun sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-881/MK.02/2016 tanggal 17 Oktober 2016.

Selaku mitra kerja Kemenperin, Komisi VI DPR RI pun menyetujui pagu anggaran tersebut untuk kemudian akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai bahan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Deni)

Related Posts

1 of 7