Hukum

Ini Daftar Denda Tilang Di PN Jakbar

NUSANTARANEWS.CO – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) tidak menyidangkan kasus tilang secara terbuka. PN Jakbar melansir denda tilang di websitenya dan tertilang langsung membayar dan mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.

Berdasarkan website PN Jakbar, Jumat (13/1/2017), sebanyak 2.169 orang dijatuhi denda tilang. Denda berjumlah variasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Denda Rp 50 ribu diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai helm. Tapi ada pula yang didenda maksimal yaitu Rp 250 ribu karena tidak memakai alat pengaman helm tersebut. Denda tidak memakai helm melanggar Pasal 291 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Denda tidak memakai helm bisa semakin besar apabila ditambah dengan kesalahan lain seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Lalu berapakah jumlah denda tilang bagi yang tidak membawa SIM? Sesuai UU, pengendara sepeda motor didenda maksimal Rp 250 ribu. Hal itu sesuai bunyi pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, PN Jakbar menjatuhkan denda bervariasi dari Rp 100 ribu hingga denda maksimal Rp 250 ribu.

Begitu juga dengan tertilang yang tidak membawa STNK. Sesuai UU, yang tidak membawa STNK didenda maksimal Rp 500 ribu, tetapi oleh PN Jakbar ditilang bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Pelanggar terbanyak di PN Jakbar yaitu melanggar marka jalan seperti melanggar traffic light, putar arah tidak ditempatnya, melawan arus hingga parkir sembarangan. Denda yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi dari Rp 70 ribu hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Dengan sistem baru ini, tertilang tidak perlu lagi ke PN Jakbar. Usai mengetahui namanya tertera di website PN Jakbar/ website Kejaksaan Negeri Jakbar, maka tertilang langsung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk membayar denda dan mengambil barang yang disita. (Devisi Humas Polri/Red-01)

Related Posts

1 of 414