Hukum

Ini Alasan Mabes Polri Tak Tahan Penyebar Isu Rush Money

NUSANTARANEWS.CO – Mabes Polri telah menetapkan salah seorang guru SMK di Pluit Raya Jakarta Utara berinisial AR menjadi tersangka penyebaran isu penarikan uang besar-besaran (rush money). Penetapan tersangka, dilakukan setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara. Kendati demikian, Polri tidak melakukan penahanan terhadap AR.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik Polri tak melakukan penahanan terhadap pemiliki account FB Abu Uwais itu. Pertama karena AR merupakan seorang guru.

“Kasihan juga guru (kalau ditahan) masih punya anak kecil juga,” tutur Boy, dalam Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (26/11/2016).

Kedua karena AR juga telah menyesali perbuatannya. Bahkan selama proses penyidikian, AR juga sudah membuat semacam surat pernyataan penyesalan. Dalam surat tersebut AR meminta maaf kepada seluruh netizen dan masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.

“(Surat pernyataan penyesalan) ini adalah pernyataan yang dia (AR) buat sendiri dan dalam proses penyidikan ini,” kata Boy.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Kata Boy, AR juga memiliki alamat tinggal yang jelas, dan memiliki profesi yang jelas. Atas dasar itu, penyidik berkeyakinan bahwa AR tidak akan menghilangkan barang bukti sehingga mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penahanan.

“Jadi ya sudahlah dia (AR) bekerja sebagai guru mudah-mudahan dia (AR) juga bisa menyadari,” ucapnya.

Kendati demikian ditegaskan Boy, AR harus tetap menghadapi resiko hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Untuk diketahui AR ditetapkan menjadi tersangka penyebar isu rush money melalui account facebook-nya. Dia disangkakakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya itu enam tahun penjara,” tukas Boy. (Restu)

Related Posts

1 of 5