Berita UtamaPolitik

Ini Alasan Kuat, MK Enggan Kabulkan Permohonan Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sampai saat ini, pengajukan judisial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) masih menemui jalan buntu. Ini dikarenakan permohonan Ahok berpotensi menyalahi Undang-Undang No 1 tahun 2016. Dampaknya bisa fatal terhadap nasib demokrasi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Konstitusi dan Demokrasi (FOKDEM) Ismadani Rofiul Ulya, menilai jika permohonan Ahok dikabulkan bisa menimbulkan kekacauan dalam berdemokrasi. Pria yang akrab disapa Ismadani ini menjelaskan bahwa cuti yang harus dijalani oleh petahana selama masa kampanye merupakan sebuah kewajiban dalam sistem demokrasi.

“Jika melihat UU No 1 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota hak yang diperoleh oleh petahana sangatlah menguntungkan dibanding calon lain,” ujar Ismadani Kamis (20/10/2016), di Jakarta.

Menurut ketua FOKDEM, pasal 70 ayat 3 yang mengharuskan petahana cuti adalah sebuah konsekuensi dari sistem demokrasi agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengungkapkan keberatan jika harus cuti pada masa kampanye karena ingin terus mengawasi APBD DKI Jakarta. Oleh karenanya ia merasa hak nya telah dilanggar oleh undang-undang dan mengajukan judisial riview pasal 70 UU No 10 tahun 2016 ke MK.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Padahal petahana hanya diwajibkan cuti, sedangkan calon lain yang menjabat TNI/POLRI, DPR, dan Pegawai Sipil harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon (Jo Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016),” imbuhnya.

Ismadani menambahkan, jika nantinya MK mengabulkan permohonan Ahok, maka tak bisa dibayangkan bagaimana kacau balaunya demokrasi di negeri ini. Apa jadinya, jika para petahana yang ikut melakukan penyalahgunaan wewenang selama kampanye? Inilah tampaknya jadi alasan kuat MK urung mengabulkan permohonan Ahok. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 47