Berita UtamaEkonomi

Ini Alasan Aset Negara Sebagai Jaminan Surat Utang

NUSANTARANEWS.CO – Setelah diskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisi XI DPR RI akhirnya bersepakat penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aset ini akan digunakan untuk penerbitan SBSN sepanjang tahun 2017.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, maka kita sepakat menerima usulan dari Kementerian Keuangan terkait underlying aset,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Hingga saat ini, total surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah sekitar Rp500 triliun. Pada tahun 2017, aset Kementerian Keuangan seperti gedung dan aset lainnya pun siap digunakan untuk menjadi jaminan bagi penerbitan SBSN.

“Tahun 2008 mulai kita terbitkan Rp4,7 triliun, dan 2016 Rp173,1 triliun. Akumulasinya mencapai Rp559,67 triliun. Selain secara nominal meningkat, porsi tahun ini meningkat juga,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan pada kesempatan yang sama.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan bahwa aset ini tidak akan berpindah tangan karena yang diberikan adalah hak manfaat. Dengan begitu, negara tak akan mengalami kerugian ketika berada dalam tahap krisis dan tidak mampu membayar utang sekalipun.

“Tapi dalam setiap kontrak kalau kesulitan maka aset ini bisa direstrukturisasi. Bukan ketika enggak bisa bayar langsung diambil. Ada masalah maka gedung dan tanah diambil. Bukan begitu,” ungkap Sri Mulyani. (Andika)

Related Posts

1 of 25