HukumPolitik

Ini 7 Pelanggaran Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen di Papua

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pilkada serentak 2017 telah selesai dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya wilayah Provinsi Papua. Pilkada serentak sendiri dilakukan di 10 Kabupaten dan 1 Kota. Menurut Anggota DPRD Papua dari Fraksi Hanura, Yan Mandenas, secara umum Pilkada serentak di Papua berjalan lancar. Namun ada beberapa kabupaten yang mengalami masalah serius dan juga pelanggaran hukum.

Adapun masalah tersebut, Yan menyebutkan, yang pertama adalah terkait masalah di Pilkada Kabupaten Yapen yang mengakibatkan KPUD Kabupaten Yapen harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya, dalam Pilkada 15 Februari 2015 hingga pelaksanaan PSU, banyak terjadi pelanggaran baik administratif maupun pidana yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi.

“Pertama, adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Mamberano Raya pada saat pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 serta ketika pelaksaan PSU tanggal 10 Maret 2017 dari wilayah kota untuk diarahkan melakukan pencoblosan di wilayah distrik pelaksaan PSU,” ungkapnya kepada wartawan di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Kamis (16/03/2017).

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Kedua, Yan mengatakan, adanya money politics oleh Tonny Tesar dalam bentuk pemberian beras dan sejumlah uang masing-masing Rp200 ribu kepada sejumlah pemilih yang terjadi di kampung Soramasen, Sambrawai dan beberapa kampung lainnya.

“Ketiga, adanya pelanggaran hukum dengan pencoblosan ganda yang terjadi di kampung Perea dan Dorau Distrik Windesi yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1,” ujarnya.

Keempat, Yan menuturkan, adanya penggunaan surat domisili yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Yapen berdasarkan perintah dari Tonny Tesar untuk kepentingannya dalam kontestasi pilkada.

“Kelima, adanya keterlibatan dari perangkat Aparatur Sipil Negara, mulai dari kepala kampung yang diminta untuk mengecek DPT. Lalu Kepala Distrik hingga Kepala Dinas terlibat dalam mobilisasi kotak suara,” katanya.

Sedangkan yang keenam, lanjut Yan, adanya pelanggaran mobilisasi warga di bawah umur untuk melakukan pencoblosan saat proses PSU. “Dan ketujuh, penyalahgunaan wewenang, kegiatan dan program seperti kegiatan peletakan batu pertama Daerah Otonomi Baru untuk Kabupaten Yabaru, kegiatan Musrembang, pelantikan KNPI dan Karang Taruna serta pembagian raskin,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, Yan mengatakan, pihak Panwaslu Kabupaten Yapen telah mengeluatkan rekomendasi Nomor:35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tentang pembatalan/diskualifikasi dari pilkada (dicoret sebagai peserta) terhadap Paslon Nomor Urut 1 berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Rekomendasi itu dikonsultasikan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen dengan KPUD Provinsi Papua dengan KPU RI. Kami mendesak dan mendukung penuh langkah tegas pihak Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen agar proses pemberian sanksi sesegera mungkin dilaksanakan agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mencalonkan diri pada pilkada di kemudian hari,” katanya menambahkan. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 424