Hukum

Ini 10 PLTU yang Mangkrak

NUSANTARANEWS.CO – Masih rendahnya rasio elektrifikasi di Indonesia mungkin salah satu penyebabnya adalah masih adanya sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengalami kegagalan pembangunan atau mangkrak.

Dalam dokumen yang didapat dari sumber terpercaya, sedikitnya ada 10 PLTU yang mangkrak. Bahkan, dalam dokumen ini juga dijelaskan alasan mangkraknya sejumlah PLTU tersebut.

Berikut daftar nama PLTU yang mangkrak berdasarkan dokumen yang didapat:

1. PLTU Lombok dengan kapasitas 2×25 Mega Watt (MW)

Konsorsium: HXCC, Koperasi Pegawai PLN Pusat, PT. Ladang Petronusa Gas.
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 31 Mei 2010.
Tanggal pemutusan: 16 Agustus 2012.
Keterangan: LOI dibatalkan karena konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC).

2. PLTU Bangka dengan kapasitas 2×30 MW

Konsorsium: Leyland Int, Clipan Finance, Permata Prima Elektrindo.
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 26 Mei 2011.
Tanggal pemutusan: 3 Oktober 2012.
Keterangan: LOI dibatalkan karena konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

3. PLTU Takalar dengan kapasitas 2×100 MW

Konsorsium: Korea Western Power Co.Ltd, Sambu Construction Co. Ltd, Yooho Dev. & Cons. Co. Ltd, PT Mutiara Situju Corporation.
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 6 Mei 2011
Tanggal pemutusan: 8 Oktober 2012
Keterangan: LOI dibatalkan karena konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC)

4. PLTU Sumsel 6 dengan kapasitas 2×300 MW

Konsorsium: DH Energy, Bumi Resources, Posco Energy
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 23 Desember 2011
Tanggal pemutusan: 11 Desember 2012
Keterangan: LOI dibatalkan karena Konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC)

5. PLTU Pontianak dengan kapasitas 2×25 MW

Konsorsium: sponsor: PT Leyand Int, PT Clipan Finance, PT Permata Prima Elektrindo, SPC: PT Leyand Pontianak Power
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): PPA 7 Desember 2011
Tanggal pemutusan: 18 Desember 2012
Keterangan: PPA dibatalkan karena tidak bisa mencapai FC

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

6. PLTU Kendari dengan kapasitas 2×25 MW

Konsorsium: RPP Infra Project Ltd, PT Truba Alam Manunggal Engineering, Tbk, KSK Energy Ventures Ltd
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 17 Juli 2012
Tanggal pemutusan: 3 Juli 2013
Keterangan: LOI dibatalkan karena Konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC)

7. PLTU Sulut dengan kapasitas 2×25 MW

Konsorsium: PT Sakti Mas Mulia-PT Menamas-Wuhan Kaidi. SPC: PT Tenaga Listrik Kema
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): PPA 29 April 2011
Tanggal pemutusan: 6 September 2013
Keterangan: PPA dibatalkan karena tidak bisa mencapai FC

8. PLTU Muko-Muko dengan kapasitas 2×4 MW

Konsorsium: Sakti Mas, Trisigma coal
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 5 Juli 2012
Tanggal pemutusan: 9 Oktober 2013
Keterangan: LOI dibatalkan karena Konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC)

9. PLTU Madura dengan kapasitas 2×200 MW

Konsorsium: China datang, Pacific Oil&gas, Priamanaya
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): LOI 8 Desember 2011
Tanggal pemutusan: 11 Februari 2014
Keterangan: LOI dibatalkan karena Konsorsium tidak bisa membentuk Special Purpose Company (SPC)

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

10. PLTU Sumsel 7 dengan kapasitas 2×150 MW

Konsorsium: PT Madhucon Sriwijaya Power
Tanggal Power Purchase Agreement/Letter of Intent (PPA/LOI): PPA 1 Mei 2012
Tanggal pemutusan: 14 Juli 2014
Keterangan: PPA diputus karena pengembang tidak mampu mendapatkan pendanaan. (Deni)

Related Posts

1 of 2