Berita UtamaHankamKolomOpiniTerbaru

Industri Pertahanan Penopang Sistem Pertahanan Negara (1) – Opini Sjafrie Samsoeddin

Industri Pertahanan Penopang Sistem Pertahanan Negara (1) – Opini Sjafrie Samsoeddin
Panser Anoa buatan PT Pindad/Foto: Dok. Alutsista.blogspot.com

NUSANTARANEWS.COMemiliki pertahanan yang tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap bangsa. Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, namun juga merupakan simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, maupun kepentingan nasional.

Efektifitas pertahanan negara turut ditentukan oleh kemampuan industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan maupun pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) secara mandiri. Oleh sebab itu, industri pertahanan perlu dibangun melalui revitalisasi industri pertahanan guna meningkatkan efektifitas pertahanan negara.

Angkatan perang membutuhkan peralatan tempur yang modern dan mandiri. Oleh karena itu, kemampuan angkatan perang akan sangat dipengaruhi oleh kekuatan industri pertahanan yang mendukungnya. Kita dapat melihat, bahwa tidak ada satu negara pun yang tidak memperkuat angkatan perangnya, bahkan banyak negara yang memperkuat industri pertahanannya agar angkatan perangnya menjadi andal, karena kebutuhannya dipenuhi secara mandiri melalui industri pertahanan dalam negeri. Hal ini memosisikan industri pertahanan menjadi salah satu faktor determinan bagi kelangsungan sistem pertahanan negara.

Angkatan Perang Handal

Memiliki angkatan perang andal dan pertahanan yang tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap bangsa. Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, namun juga merupakan simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, maupun kepentingan nasional. Angkatan perang yang andal harus didukung dengan peralatan yang modern dan mandiri. Hal ini hanya bisa terwujud apabila didukung oleh industri pertahanan yang mampu memenuhi kebutuhan alutsista secara mandiri. Kita berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan memiliki TNI yang sangat membanggakan, bukan hanya TNI yang profesional, melainkan juga TNI yang dipersenjatai dengan alutsista yang bisa diandalkan dan dipenuhi secara mandiri.

Baca Juga:  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Saat Kampanye Akbar di GBK

Dalam membangun angkatan perang yang andal, bukan hanya harus memiliki prajurit yang profesional, tapi harus pula dipersenjatai dengan alutsista yang modern dan dapat diandalkan. Kita harus memiliki minimum essential forces yang mempunyai mobilitas tinggi dan daya pukul yang dahsyat, setara dan seimbang dengan negara lain, serta sejalan dengan perkembangan teknologi yang dikenal dengan Revolution in Military Affairs. Hal ini merupakan tuntutan yang perlu direspons oleh industri pertahanan dalam mengimplementasikan teknologi pada alutsista untuk membangun kekuatan militer.

Strategi Revitalisasi Industri Pertahanan

Setelah Presiden SBY memberikan direktif revitalisasi industri pertahanan pada Round Table Discussion industri pertahanan pada tahun 2004, maka mesin kerja dari semua pemangku kebijakan segera bergerak, Kementerian Pertahanan sebagai pembuat regulasi dan kebijakan industri pertahanan, TNI sebagai pengguna dan industrialis pertahanan sebagai produsen dalam negeri menyatu dalam satu target melakukan revitalisasi industri pertahanan untuk membangkitkan kekuatan industri dalam negeri. Strategi revitalisasi industri pertahanan sebagai berikut :

Pertama, mewajibkan pengguna dalam negeri menggunakan  produksi dalam negeri untuk kebutuhan alutsista dan nonalutsista bagi TNI maupun Polri serta instansi pemerintah lainnya diwajibkan menggunakan produksi dalam negeri manakala kebutuhan tersebut dapat diproduksi oleh kita sendiri.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Kedua, manakala harus membeli dari luar negeri, maka persyaratannya adalah produksi dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi teknis dan operasional dari pengguna yang perlu teknologi tinggi. Tapi pembelian dari luar negeri harus ditambah persyaratan perlunya ToT (Transfer of Technology) dan offset dari negara pemasok kepada industri pertahanan dalam negeri baik dengan joint production, bila perlu joint investment.

Ketiga, pembelian dari luar negeri tidak boleh mendikte secara politik tehadap negara dalam membeli peralatan militer.

Undang-Undang Industri Pertahanan

Pada tahun 2010, presiden telah membentuk suatu badan kebijakan nasional industri pertahanan yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tugas yang diemban oleh KKIP adalah mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri baik alutsista maupun nonalutsista. Sejak saat itu Indonesia sebenarnya telah memiliki visi, misi, dan grand strategy pembangunan industri pertahanan. Dan pada tahun 2012, pemerintah dan DPR menetapkan UU No. 16 tentang Industri Pertahanan sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri. Dengan menggunakan perangkat pengaturan yang tegas dan jelas, serta wujud pembangunan sistem industri yang sistematis dan terorganisasi, efektifitas dan efisiensi pemberdayaan segenap kemampuan industri nasional dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan dapat ditingkatkan. Undang-Undang Industri Pertahanan merupakan landasan hukum dalam mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Kemhan sebagai pembina industri pertahanan, berkepentingan untuk memberikan peluang kepada industri pertahanan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan. Bahkan Kemhan mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk bisa melakukan ekspor produk mereka ke luar negeri. Seperti pistol, senjata serbu, mortir dan kendaraan tempur roda ban (Panser Anoa) dari PT. Pindad selain sudah mendukung kebutuhan TNI AD juga sudah diekspor ke beberapa negara, demikian pula dengan beberapa pesawat angkut sedang produksi PT Dirgantara Indonesia.

Mandiri Tidak Tergantung

Suatu negara yang kuat akan sangat dipengaruhi oleh kekuatan industri teknologi pertahanan yang mandiri. Filosofi ini penting untuk mendukung misi negara menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. Dengan industri pertahanan, kita tidak lagi tergantung kepada negara lain, tetapi bangsa kita sendiri mampu memenuhi kebutuhan bagi angkatan perangnya. Dengan industri pertahanan, kelangsungan pertahanan/pertempuran dapat dipelihara, embargo dapat diminimalkan, kebutuhan alutsista dapat dipenuhi secara mandiri (self reliance), serta akan memberikan kontribusi ekonomi secara makro dalam menyediakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menghemat devisa. Saat ini, industri pertahanan telah bangkit dengan kemampuan produksi kendaraan tempur, pesawat angkut sedang dan kapal patroli. Hal ini tentunya sangat membesarkan hati kita sebagai bangsa. Bahwa kita tidak hanya bergantung pada negara lain, tetapi mampu memenuhi sendiri kebutuhan angkatan perang kita. (Bersambung…)

Related Posts

1 of 28