Ekonomi

Industri Mebel Nasional Bisa Bersaing di Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO, Abu Dhabi – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai bahwa industri mebel nasional memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. Ini dikarenakan sumber bahan baku melimpah dan perajin yang terampil. Dengan demikian, peluang ekspor sektor padat karya ini mampu berdaya saing tinggi.

“Pemerintah berupaya untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha mebel nasional dalam proses produksi, pemasaran, maupun ekspor,” kata Airlangga Hartarto saat hadiri acara di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (28/3/2017).

Dirinya menjelaskan misalnya untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan dokumen V-Legal yang sudah diberlakukan wajib bagi industri furnitur. “Menurut pelaku industri furnitur, SVLK pada dasarnya belum memberikan manfaat bagi mereka khususnya terkait keberterimaan dokumen V-Legal di negara tujuan ekspor,” sambung dia.

Saat ini, baru Uni Eropa yang sudah memiliki kerangka kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA). Sementara kebijakan ini berlaku ke seluruh negara tujuan ekspor.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, Airlangga menegaskan, perlunya koordinasi dengan pemerintah Uni Eropa (G to G) untuk menghilangkan kendala teknis yang menghambat produk Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa.

“Sehingga produk furnitur Indonesia dapat privilege masuk ke pasar Uni Eropa melalui Greenline dan melakukan negosiasi dengan negara tujuan ekspor lainnya untuk meningkatkan keberterimaan SVLK,” tuturnya.

Opsi lainnya, yakni mengeluarkan atau mengecualikan produk furnitur dan kerajinan kayu dari kewajiban SVLK. “Makanya, SVLK diminta untuk disederhanakan dan bisa dikomunikasikan kepada seluruh konsumen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengusulkan agar perusahaan yang sudah mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak perlu rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan impor kayu karena akan menghambat jalannya proses produksi.

“Saat ini, banyak sekali bahan baku kayu yang harus diimpor oleh pelaku industri furnitur, seperti kayu oak dan poplar,” sebutnya. Jenis-jenis kayu tersebut tidak tersedia di dalam negeri sehingga untuk memenuhi kebutuhan, perlu dilakukan impor.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 37