HukumPolitikTerbaru

Incraht, KPK Eksekusi Sutan Batoeghana ke Lapas Sukamiskin

NUSANTARANEWS.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan atau mengeksekusi Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sutan Batoeghana dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi tersebut lantaran kasus Sutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

“Iya dia (Sutan Batoeghana) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis, (26/5/2016).

Secara terpisah, Sutan pun menbenarkan kabar tersebut sesaat sebelum diangkut dan dibawa ke Bandung. Hanya saja dia enggan berkomentar banyak perihal kasusnya itu, termasuk saat diminta tanggapannya perihal namanya yang disebut-sebut dalam persidangan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

“Begini saja yah begini, ini pengadilan dunia, yang salah bisa jadi benar dan yang benar bisa jadi salah,” katanya sambil berlalu.

Diketahui, pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP (Berita Acara Peneriksaan) Rudi dan berulang kali disebut di persidangan.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan dengan ganjaran pidana 10 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015, di mana pada tingkat kasasi Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selain dicabut hak politiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Restu F)

Related Posts

1 of 5