EkonomiPolitik

Implementasikan Perpres Harga Gas, Kementerian ESDM Revisi Kontrak PJBG

NUSANTARANEWS.CO – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap beberapa kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang sudah ada.

Menurut Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, revisi PJBG tahap pertama ini akan dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengguna akhir.

Agus mengatakan, revisi PJBG tahap pertama ini diharapkan bisa selesai pada bulan Juni 2016 ini. “Kami akan lakukan dulu bagi pembelian langsung yang dari hulu. Pembelian yang melalui trader nanti menyusul,” ungkap Agus kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pekan ini.

Terkait jumlah revisi PJBG tahap awal ini, Agus menuturkan bahwa jumlah revisinya tidak jadi berjumlah 15 kontrak. Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan akan merevisi 15 kontrak PJBG terlebih dahulu yang melibatkan empat KKKS yaitu PT Pertamina EP (Persero) Tbk, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi/PHE (Persero) Tbk blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Di dalam 15 kontrak tersebut, harga gas yang dibeli pengguna tercatat pada rentang US$6,28 per MMBTU hingga US$8,24 per MMBTU.

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Dua dari 15 revisi PJBG tersebut tercatat dilakukan antara KKKS dan pembeli, di mana dua-duanya dilakukan oleh PT Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Atas dasar itu, maka jumlah revisi PJBG tahap pertama akan berkurang dari rencana awal.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Agus tidak memberikan informasi lebih jauh terkait jumlah pasti PJBG yang harganya akan segera disesuaikan. Bahkan menurutnya, kemungkinan sisa 13 kontrak PJBG antara KKKS dengan industri tersebut tak semuanya dilakukan pada revisi tahap pertama ini.

“Jadi kami tidak akan lakukan kepada 15 PJBG seperti sebelumnya, angkanya lebih kecil dari itu. Tapi jumlah pastinya saya lupa. Dan itu akan dilakukan pada bulan ini, keluar paralel dengan Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan Perpres tersebut,” ujar Agus.

Jika revisi ini tersebut telah selesai, maka beberapa pelanggan sudah bisa menikmati fasilitas penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Di dalam aturan tersebut, kelebihan bayar sejak tanggal tersebut tidak dikembalikan secara kontan, namun dengan mengurangi tagihan pelanggan gas pada periode berikutnya.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Berdasarkan pada pasal 4 ayat 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tersebut, penurunan harga gas bagi industri hanya berlaku bagi PJBG yang dilakukan kepada industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. (Deni)

Related Posts

1 of 3,060