Politik

HTI Dibubarkan, Ketum GP Ansor Berharap Tak Hanya Berhenti di HTI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut SK Badan Hukum organisasi permasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.  Dengan demikian, HTI secara resmi telah dibubarkan pemerintah.

“Pemerintah telah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No.2 Tahun2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” kata Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris. di Jakarta, Freddy, Jakarta, Rabu (19/7).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa GP Ansor yang sebelumnya getol mempertanyakan tindak lanjut upaya pemerintah terkait  pembubaran HTI ini, mendukung penuh keputusan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Kemenkum HAM.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

“GP Ansor mendukung. Ini artinya semua kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga tidak diperbolehkan lagi,” kata Ketua GP Ansor yang akrab disapa Gus Tutut itu kepada saat dikonfirmasi redaksi Nusantaranews.co, Rabu, 19 Juli 2017.

Gus Tutut mengatakan, GP Ansor berharap, Perppu tentang Ormas tidak hanya berlaku  terhadap pencabutan SK Badan Hukum HTI atau kekuatan membubarkan Ormas yang dinilai bertentang dengan Pancasila.

“GP Ansor berharap, ini tidak hanya berhenti di HTI. Kepada setiap ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila atau mereka yang menginginkan bentuk negara lain, supaya diperlakukan sama dengan HTI,” harap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 24