Politik

HTI Berlalu, Banser Istiqomah Dukung Perppu Ormas Demi Keutuhan NKRI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – HTI Berlalu, Banser Istiqomah Dukung Perppu Ormas Demi Keutuhan NKRI. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut SK Badan Hukum HTI yang tanpa tedeng aling-aling anti pancasila. Pencabutan SK oleh Kemenkumham merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menanngapi hal itu, Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Banser (Barisan Ansor Sebaguna) Alfa Isnaeni  sepenuhnya setuju dengan sikap Pemerintah membubarkan HTI berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2017. Banser mendukung pemerintah lantaran HTI diketahui telah dengan terang-terangan anti pancasila dan hendak mendirikan khilafah di Indonesia.

“Jadi, kami (Banser) hanya melakukan sebuah upaya bagaimana menjada republik ini.  Upaya menjaga republik ini dari ancaman ideologi yang meronrong Ideologi republik ini yang sudah jelas, yakni pancasila. Itu (pancasila) adalah kesepakatan. Bentuk negara kita sudah jelas,” ungkap Alfa Isnaini saat berbincang dengan nusantaranews.co, di Gedung PP GP Ansor, Jl. Kramat Raya, No. 65A, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Kepala tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor itu menegaskan, Ansor-Banser istiqomah melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga pancasila. Jadi, Banser-Ansor akan mendukung pemerintah jika melakukan pembubaran terhadap kelompok atau organisasi yang anti pancasila.

“Kepada siapapun, kelompok-kelompok apapun yang tidak setuju dengan bentuk negara kita yaitu NKRI dan ideologi negara kita yakni pancasila, maka Ansor-Banser konsisten melindungi negara ini. Apa bentuk nya, meminta kepada pemegang kekuasaan negara yaitu pemerintah untuk membubarkan,” cetus Alfa.

Ia menambahkan, apab ila pemerintah sebagai mandat negara itu melalui pemilu tidak memiliki cukup aturan kuat untuk undang-undang, dalam pandangan pemerintah, situasi tersebut bisa didefinisikan jadi sesuatu yang kosong. Tentunya dengan mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

“Ketika keputusan MK membolehkan itu, kemudian karena ada ruang aturan yang belum terpenuhi, sementara ada kelompok-kelompok yang semakin berkembang, terhadap ideologi negara. Maka, pemerintah boleh menerbitkan Perppu. Ketika Perppu sudah diterbitkan, pemerintah bisa membubarkan organisasi (yang meronrong pancasila) itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

“Kami, Ansor-Banser mendukung itu. Kemudian jangan dibolak-balik atas nama demokrasi. Demokrasi itu tidak ada yang absolut, kebebasan itu tidak ada yang absolut. Contoh, aku beli rokok, bebas atas nama kebebasan, tapi itu diatur oleh norma. Bahwa, ada yang mengatur untuk tidak merokok di ruang-ruang tertentu, itu norma,” sambung Alfa.

Tak hanya itu, Alfa juga menyinggung tentang kebesan yang dalam hal ini adalah kebebasa berserikat dan berkumpul sebagaimana termaktub yang menjadi hak warga negara. “Kalau tetap mengatasnamakan kebebasan individu, tetapi kebebasan individu akan terbatasi oleh kebebasan kelompok yang diatur melalui norma. Norma yang telah disepakati di dalam bangsa ini apa? Ya Pancasila,” tegasnya.

“Jika ada yang mengatasnamakan kebebasan di luar itu, misal para akademisi atau profesor, kita tanya konsistensinya,” imbuhnya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 24