Berita UtamaHukum

HMI Pertanyakan Polisi Tidak Tahan Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir mempertanyakan sikap kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, kata dia, sejumlah kasus penistaan agama yang pernah terjadi sebelumnya selalu berujung pada langsung penahanan pelaku yang terlibat.

“Hal tersebut dibuktikan hampir semua pelaku tindakan penistaan agama langsung dilakukan penahanan. Seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Aminudin, Ahmad Musadeq dan lain-lain,” ujar Mulyadi di kantor PB HMI jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Mulyadi menilai sikap kepolisian memberikan perlakuan istimewa kepada Ahok. Karena itu, ia menuntut agar Ahok segera ditahan.

“Proses hukum atas Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berjalan dengan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Tapi kenapa Ahok kok tidak ditahan,” ungkapnya.

Mulyadi mengungkapkan, polisi tidak menahan Ahok menggunakan tiga alasan. “Pertama, karena tidak melarikan diri. Kedua, karena tidak mengulang perbuatannya. Serta ketiga, tidak menghilangkan barang bukti,” sebutnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Tetapi masalahnya, lanjut Mulyadi, Ahok telah melakukan pengulangan tindakan melanggar yang sebelumnya dilakukannya.

“Dia memfitnah aksi damai umat Islam 4 November dibayar. Dia bilang setiap orang yang ikut aksi dibayar lima ratus ribuan. Dan ini sudah dilaporkan. Maka itu, Ahok seharusnya ditahan,” ucapnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 2