HukumPolitik

HMI Ditahan, Ahok Sudah Jadi Tersangka Kok Tidak Ditahan?

NUSANTARANEWS.CO – Pada, Rabu, 16 November 2016 Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu cagub petahana DKI Jakarta itu tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Keputusan itu kemudian menimbulkan pertanyaan dibenak Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji.

“Memang dalam KUHP sifatnya adalah dapat, tetapi persoalannya adalah kenapa kasus-kasus yang lain malah ditahan? Misalnya teman-teman HMI ditahan, lalu yang mengunduh video juga ditahan,” ujarnya bertanya-tanya dalam diskusi publik bertema ‘Pasca Ahok Tersangka, Apa Kata Mereka?’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (18/11/2016).

Diketahui pencegahan dilakukan dikarenakan Ahok tidak ditahan. Salah satu alasan Polri tidak menahan Ahok lantaran tidak terpenuhinya syarat objektif.

Dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana. Sementara disatu sisi dalam melakukan gelar perkara, jelas terdapat perbedaan pendapat sehingga dianggap tidak bulat. Perihal tersebut, Suparji pun kembali naik pital.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Kalau tadi Polri mengatakan bahwa karena ini tidak mutlak terjadi (perbedaan) pandangan antara para ahli, saya kira perbedaan pandangan itu sudah selesai sudah ada putusan bahwa ini adalah tindak pidana yang sifatnya adalah mutlak,” tegasnya.

“Oleh karena itu, ini menjadi suatu kebutuhan untuk ditahan, agar yang bersangkutan (Ahok) tak mengulangi perbuatannya karena memang ada suatu alasan yang jelas dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 416