EkonomiHukum

Hari Ini, MK Putus Judicial Review Undang-Undang Tax Amnesty

NUSANTARANEWS.CO – Pengujian materi atau Judicial Review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty segera memasuki babak akhir. Pasalnya, berdasarkan agenda yang  beredar di kalangan pewarta, Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutus permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak, Rabu, (14/12/2016) ini.

Uji materi akan dilakukan pada perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XIV/2016, dan 63/PUU-XlV/2016.

Masih berdasarkan agenda, sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Agendanya adalah pengambilan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh empat pemohon.

Empat pemohon yang dimaksud yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Dalam sidang tersebut, rencananya akan turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Sebagai informasi, Perkara 57/PUU-XlV/2016 dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll yang mempersoalkan ketentuan pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 7, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, pasal 11 ayat (2) (3), dan (5) pasal 19 ayat (1) dan (2) pasal 21 ayat (2) pasal 22 serta pasal 23 UU Pengampunan Pajak.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Para Pemohon yang terdiri dari LSM dan perseorangan WNU tersebut menilai ketentuan a quo telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat karena bersifat diskriminatif dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.

Selain itu ketentuan ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.

Sementara itu para Pemohon perkara nomor 59/PUU-XlV/2016 Leni lndrawati, dan kawan-kawan mengatakan dalam permohonannya bahwa pengampunan untuk konteks perpajakan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi di mana lembaga pajak seharusnya bersifat memaksa. Namun dengan adanya ketentuan a quo sifat lembaga pajak berubah menjadi lentur bahkan menjadi negotiable.

Pemohon juga menilai terjadi ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif yang nyata terhadap para pengemplang pajak” dari kewajibannya membayar pajak. Alih-alih diberi sanksi justru “para pengemplang pajak” tersebut diampuni dan hanya membayar denda yang jumlahnya sama dengan warga lain.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Senada dengan Pemohon perkara 59/PUU-XlV/2016, Yayasan Satu Keadilan yang merupakan Pemohon pada perkara 58/PUU-XlV/2016 mengatakan bahwa terjadi pergeseran secara filosofis dalam sistem perpajakan yang semula memiliki sifat memaksa menjadi sistem perpajakan yang kompromis melalui sistem pengampunan tersebut.

Yayasan Satu Keadilan juga mempersoalkan pemaknaan kalimat, “tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas” pada ketentuan a quo.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut yaitu tanpa pengawasan serta evaluasi dari masyarakat sehingga cenderung akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. (Restu)

Related Posts

1 of 41