Hukum

Hari Ibu: Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ditahan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Setiap tanggal 22 Desember masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu, hari dimana para anak diingatkan kembali untuk menyayangi ibu mereka, wanita yang telah merawat dan membesarkan dengan penuh cinta. Jika ada ungkapan tak ada pengorbanan yang lebih besar daripada pengorbanan seorang ibu, maka itu benar adanya.

Namun tragedi naas malah menimpa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Pasalnya H-1 menuju hari tersebut, Irman malah harus mendekam di sel.

Irman mendekam di sel usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dengan wajah melas saat mengenakan rompi orange, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 itu tak banyak bicara.

“Ikuti saja, KPK sudah punya SOP (standard operating procedure),” tuturnya, di Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menjelaskan penahanan terhadap Irman dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami kasus tersebut. Irman akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu, (21/12/2016) ini.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Betul tersangka (Irman) ditahan dari 21 Desember-9 Jajuari 2017 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ucap Febri.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya diduga bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 603