Politik

Hapus Hak Pribumi, Negara Gagal Terjemahkan Bangsa

NUSANTARANEWS.CO – Jika merujuk deklarasi PBB di New York pada 13 September 2007 silam tentang hak-hak penduduk asli (pribumi) sesungguhnya pemerintah Indonesia tengah mengalami blunder besar. Sebab, pemerintah telah gagal paham membedakan antara hak penduduk asli (pribumi) dengan tindakan rasis. Sehingga membiarkan negara dikelola oleh non pribumi.

Membiarkan negara diambil alih oleh non pribumi, menurut Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dahrin La Ode sekaligus Ahli Politik Etnisitas Dr. M. Dahrin La Ode, M.Si sama halnya menentang hasil deklarasi PBB tentang hak-hak penduduk asli (pribumi) yang telah disepakati. Ironisnya, pemerintah melarang penggunaan istilah pribumi dan sebaliknya membiarkan konstitusi mengizinkan non pribumi menjadi pengelola Negara.

Perlu untuk diketahui, deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat pribumi menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.

Baca Juga:  Kampanye Akbar, Prabowo Sebut Dukungan Demokrat Penambah Kemenangan di Pilpres

Dahrin menjelaskan, deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Dengan kata lain, ini bukan suka tidak tidak suka, melainkan hak.

Dalam deklarasi tersebut sebanyak 143 suara mendukung penuh tentang hak-hak penduduk asli (pribumi) dan mengecam segala bentuk tindakan serta kebijakan yang mengganggu hak pribumi. Selain demikian ada 4 negara yang menolak, dan 11 lainnya abstain.

Baca: Ini Penyebab Bangsa Indonesia Gagal Kelola Negara

Empat negara yang menolak adalah bekas koloni Inggris yang memiliki populasi penduduk asli yang besar: Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Rusia, Samoa and Ukraina; 34 negara anggota lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara. (RMK)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 34