Politik

Hanya Berlaku 60 Hari, Hak Angket KPK Gugur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan DPR memiliki tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus)

Menurut Taudik, bila melewati 60 hari maka hak angket otomatis gugur. “Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Mei 2017.

Terlebih lagi, lanjut Taufik, Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus. “Tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya,” ucapnya.

Syarat untuk mengajukan Hak Angket tersebut minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Tetapi, Taufik juga mengingatkan suara minoritas tidak bisa mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan,” ungkap dia.

Sampai saat ini, kata Taufik, terdapat dinamika fraksi yang menarik dukungan dan menolak keputusan hak angket dalam rapat paripurna. Ia menegaskan keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

“Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai,” tandas Taufik.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54