Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irman Gusman

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Rabu (2/11/2016). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan.

Hasilnya Hakim Tunggal I Wayan Karya yang memimpin sidang tersebut menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman.

Untuk diketahui, Irman melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengajukan praperadilan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 29 September 2016.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK karena Irman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta untuk mengamankan pelancar Bulog supaya memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk Sumatera Barat (Sumbar).

Akibat perbuatannya itu Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paping banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Adapun saat ini terkait kasus perkaranya itu, penyidik KPK telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk kemudian segera diadili. (Restu)

Related Posts

1 of 3,073